Yang Terlanjur Bully JK Soal Hormat Bendera, Silahkan Baca Ini
Sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan menghormat
bendera merah putih saat upacara 17 Agustus tadi pagi menjadi
perbincangan ramai di media sosial. Sebagian netizen bahkan menyalahkan
dan membully JK.
Apakah sikap JK salah secara aturan upacara bendera? Ternyata sikap JK
itu bukanlah sikap yang keliru. Dalam PP No 50/1948 tentang Bendera
Kebangsaan RI disebutkan tata cara penghormatan bendera yang kemudian
dijalankan oleh JK sejak menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka
semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam
diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat
menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang
tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke
bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha,
sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat
kepala, sorban, dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama
atau adat istiadat,” demikian bunyi pasal 20 poin A seperti dikutip blog setia1heri.
Sikap penghormatan yang sama juga dilakukan oleh Bung Hatta saat menjadi
Wakil Presiden, dengan cukup berdiri dan meluruskan lengan ke bawah.
Belajar dari kasus ini, seorang muslim hendaknya menahan diri dari sikap
terburu-buru menilai, nyinyir atau menyalahkan. Terlebih, jika
penilaiannya salah, ia akan dituduh memfitnah dan sejenisnya. Dan
agaknya, hal itu sudah terjadi pada kasus ini. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Post a Comment