Header Ads

ad

Pemerintah Blokir 22 Situs Media Islam

AJATAPPARENG.COM - Kemenkominfo mengirimkan surat edaran kepada penyelenggara ISP di Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs media Islam dengan alasan situs tersebut berpotensi menjadi salah satu sarana perekrutan terorisme.
Situs-situs yang diblokir itu dianggap radikal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengaku telah memblokir 19 situs Islam sejak Ahad, (29/3) kemarin.

Ismail Cawidu menuturkan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal, BNPT meminta Kemkominfo menambahkan sebanyak 19 website ke dalam daftar blokir.
Namun, Ismail sendiri tidak bisa memastikan apakah situs-situs tersebut terbukti merupakan wadah rekrutmen simpatisan ISIS di Indonesia atau bukan. Dan berikut ini adalah daftar situs Media Islam yang diblokir oleh pemerintah karena dianggap sebagai penyebar paham radikal di Indonesia:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com