Sebaiknya MUI Keluarkan Fatwa Soal Atribut Natal
AJATAPPARENG.COM - Wakil Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia
(MIUMI), Ustad Fahmi Salim berpendapat bahwa menjelang natal nanti sebaiknya
MUI mengeluarkan fatwa atau rekomendasi kepada mall atau perusahan untuk tidak
memaksakan atrbut natal kepada kalangan Muslim. “Hemat saya karena
fenomena ini berulang tiap tahun maka saya minta MUI keluarkan rekomendasi kepada
mall dan perusahaan untuk tidak mewajibkan atribut natal kepada pegawai-pegawai
Muslim”, ungkapnya di Jakarta (Jum’at 05/12).
Ketua MIUMI Jakarta ini juga meminta supaya non Muslim tidak memaksakan atribut natal kepada kaum Muslimin. “Non Muslim harus toleran dan menghormati keyakinan umat Islam yang tidak boleh merayakan Natal,” imbuhnya. Apakah memakai atribut natal termasuk turut merayakan. Inilah menurut Fahmi yang perlu dijelaskan oleh MUI.”MUI juga perlu buat fatwa penjelasan atas fatwa haram natal bersama tahun 1980. Apa saja yang tercakup dalam fatwa haram tersebut. Apakah memakai atribut-atribut dan asesoris natal bagi pegawai termasuk ikut merayakan atau tasyabbuh bil kuffar atau bagaimana?”, jelasnya.
Post a Comment