Header Ads

ad

FATWA SYAIKH ABDUL MUHSIN AL-ABBAD AL-BADR SEPUTAR PEMILU

FATWA SYAIKH ABDUL MUHSIN AL-ABBAD AL-BADR SEPUTAR PEMILU

(DARI ULAMA BESAR MADINAH UNTUK INDONESIA)

Pertanyaan:
Dalam waktu dekat, negara kami akan menyelenggarakan pemilu. Bagaimana seharusnya sikap kami..?

Jawaban:
Pada asalanya, apabila para kandidat yang ada hanya mendatangkan mudharat bagi manusia maka sebaikanya perkara ini (pemilu) dijauhi dan tidak perlu menyibukkan diri dengannya (pemilu). Namun berbeda bila diatara kandidat ada yang baik dan ada yang buruk, maka tidak diragukan lagi bahwa memberikan hak pilih pada kandidat yang baik itulah yang semestinya dilakuan.
Hal ini sebagaimana yang berlaku dinegeri kafir, bila diantara kandidat ada yang hubungannya baik dengan kaum muslimin sementara yang lainnya tidak, tentunya berbeda (dalam menyikapi) kedua kandidat tersebut.

Penerjemah:
Abul Fayruz El-Gharantaly

(Fatwa ini kami dengar langsung di Majelis Shohih Muslim tertanggal 18-05-1435 H)

Catt;
1. Fatwa ini sifatnya umum tidak untuk mendukung partai tertentu
2. Yang mendasari Fatwa ini adalah kaidah yang berlaku pada bab maslahat dan mudharat: Apabila bertemu dua mafsadah, maka dianjurkan mengambil mafsadah yang paling ringan.
3. Fatwa ini bukan sebagai bentuk legitimasi terhadap sistem demokrasi.


Posted via Blogaway