Onani Untuk Pemeriksaan Kesuburan Sperma
Untuk pemeriksaan kualitas dan kuantitas sperma maka cara mengeluarkan sperma tersebut untuk diperiksa adalah dengan cara onani/masturbasi, akan tetapi Istimna’ atau onani/masturbasi jelas hukumnya haram dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
Imam Asy-Syafi’i berkata,
“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah ‘barangsiapa yang mencari selain itu maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh Istimna’ (onani/masturbasi).” [1]
Jika Sudah menikah, Gunakan Tangan Istri
Pemeriksaan sperma bisa dilakukan dan boleh mengeluarkannya dengan bantuan tangan istri. Hal ini boleh, Wallahu a’lam, berdasarkan firman Allah mengenai bolehnya besenang-senang dengan budak dan istri yang halal, Allah berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)
Bagaimana Jika Belum Punya Istri?
Beberapa fatwa ulama membolehkan onani/masturbasi untuk pemeriksaan sperma dengan indikasi medis.
Syaikh Adullah bin Humaid ditanya,
“Saya mengetahui bahwa onani haram dalam Islam, akan tetapi jika seseorang ingin melakukan pemeriksaan untuk mengetahui mandul atau subur maka petugas laborat di laboratorium meminta sample mani seseorang. Mani tidak mungkin diperoleh kecuali dengan cara onani di laboratorium. Apakah hal ini boleh?”
Beliau menjawab,
“Hal tersebut tidak mengapa selama ia membutuhkannya (pemeriksaan sperma), para ulama berkata, ‘onani dengan menggunakan tangan tanpa kebutuhan (mendesak darurat) adalah tercela. Adapun hal ini maka karena ada kebutuhan (mendesak darurat) yaitu mengeluarkan mani untuk pemeriksaan dan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghasilkan keturunan. Bisa jadi sebabnya ada padanya atau pada istrinya. Maka semisal keadaan ini tidak mengapa, Insya Allah.” [2]
Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa,
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain, yang perlu mengadakan pemeriksaan sperma di laboratorium.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdur Razzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota. [3]
Oleh: dr. Raehanul Bahraen, Mataram
[1] Kitabul Umm 5/101, Darul Ma’rifah, Beirut, 1410 H, Syamilah
[2] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/ 27112/masturbate
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 151517
Redaktur: Farid Zakaria
Sumber: MuslimAfiyah.com
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
Imam Asy-Syafi’i berkata,
“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah ‘barangsiapa yang mencari selain itu maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh Istimna’ (onani/masturbasi).” [1]
Jika Sudah menikah, Gunakan Tangan Istri
Pemeriksaan sperma bisa dilakukan dan boleh mengeluarkannya dengan bantuan tangan istri. Hal ini boleh, Wallahu a’lam, berdasarkan firman Allah mengenai bolehnya besenang-senang dengan budak dan istri yang halal, Allah berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)
Bagaimana Jika Belum Punya Istri?
Beberapa fatwa ulama membolehkan onani/masturbasi untuk pemeriksaan sperma dengan indikasi medis.
Syaikh Adullah bin Humaid ditanya,
“Saya mengetahui bahwa onani haram dalam Islam, akan tetapi jika seseorang ingin melakukan pemeriksaan untuk mengetahui mandul atau subur maka petugas laborat di laboratorium meminta sample mani seseorang. Mani tidak mungkin diperoleh kecuali dengan cara onani di laboratorium. Apakah hal ini boleh?”
Beliau menjawab,
“Hal tersebut tidak mengapa selama ia membutuhkannya (pemeriksaan sperma), para ulama berkata, ‘onani dengan menggunakan tangan tanpa kebutuhan (mendesak darurat) adalah tercela. Adapun hal ini maka karena ada kebutuhan (mendesak darurat) yaitu mengeluarkan mani untuk pemeriksaan dan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghasilkan keturunan. Bisa jadi sebabnya ada padanya atau pada istrinya. Maka semisal keadaan ini tidak mengapa, Insya Allah.” [2]
Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa,
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain, yang perlu mengadakan pemeriksaan sperma di laboratorium.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdur Razzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota. [3]
Oleh: dr. Raehanul Bahraen, Mataram
[1] Kitabul Umm 5/101, Darul Ma’rifah, Beirut, 1410 H, Syamilah
[2] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 151517
Redaktur: Farid Zakaria
Sumber: MuslimAfiyah.com
Post a Comment