Apa Hukum Sholat Jum’at Bagi Musafir?
Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim?
Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka?
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang:
(1) Budak yang dimiliki,
(2) wanita,
(3) anak kecil,
(4) orrang sakit, dan
(5) musafir.
Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat,
Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir.
Berikut rinciannya.
Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab.
Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856]
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?”
Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah.
Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374]
Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur.
@ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H
www.rumaysho.com
Assalamualaikum Ustadz,
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya untuk sering pergi ke luar kota, pertanyaannya:
1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan, apakah gugur kewajiban sholat jumat saya ataukah saya harus mengerjakan sholat jumat bersama tim saya (cttn: 1 tim ada 3 orang)?
2. saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika sholat jumat, apakah saya mengganti sholat 2 rekaat, atau menggantinya dengan sholat dzuhur.
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. wasssalamualaikum warrahmatulloh
Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.
Demikianlah jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: ustadzkholid.com
Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka?
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang:
(1) Budak yang dimiliki,
(2) wanita,
(3) anak kecil,
(4) orrang sakit, dan
(5) musafir.
Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9).Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if).Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir.
Berikut rinciannya.
Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab.
Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856]
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?”
Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah.
Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374]
Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur.
Wabillahit taufiq.
@ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H
www.rumaysho.com
Assalamualaikum Ustadz,
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya untuk sering pergi ke luar kota, pertanyaannya:
1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan, apakah gugur kewajiban sholat jumat saya ataukah saya harus mengerjakan sholat jumat bersama tim saya (cttn: 1 tim ada 3 orang)?
2. saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika sholat jumat, apakah saya mengganti sholat 2 rekaat, atau menggantinya dengan sholat dzuhur.
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. wasssalamualaikum warrahmatulloh
Muhammad Sonny
Alamat: Perum. Tiara Ardi Purbayan Jl. Melati 1 No 16 Baki Sukoharjo
Email: sony_***@yahoo.com
Alamat: Perum. Tiara Ardi Purbayan Jl. Melati 1 No 16 Baki Sukoharjo
Email: sony_***@yahoo.com
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Adapun Sholat jum’at diwajibkan pada orang yang diwajibkan sholat berjamaah dalam kondisi berada dikota atau perkampungan yang ada masjidnya.
Wa’alaikumussalam
Adapun Sholat jum’at diwajibkan pada orang yang diwajibkan sholat berjamaah dalam kondisi berada dikota atau perkampungan yang ada masjidnya.
Syeikh Abdurahman as-Sa’di menyatakan,” Semua yang diwajibkan sholat berjamaah diwajibkan sholat jum’at apabila tinggal menetap di satu daerah. Diantara syaratnya adalah dikerjakan pada waktunya dan di daerah (perkampungan) serta didahulukan dengan dua khutbah.” (Manhaj as-Salikin).
Dengan demikian orang yang safar seperti keadaan yang saudara sampaikan tidak diwajibkan sholat jum’at karena masuk dalam keringanan yang diberikan syari’at.
Oleh karena itu, imam Ibnu Qudaamah menyatakan: “Sesungguhnya Rasululloh dahulu bepergian dan tidak sholat jum’at dalam safarnya. Beliau dulu dalam haji wada’ mendapatkan hari Arafah adalah hari jum’at, lalu beliau sholat zhuhur dan Ashar dengan di jama’ (dikumpulkan dalam satu waktu) dan tidak sholat jum’at.”(al-Mughni).
Namun bila Musafir kemudian menghadiri sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak usah sholat zhuhur lagi.
Sedangkan masalah madzi maka madzi hukumnya najis dan tidak wajib mandi cukup dengan mengulangi wudhu’nya dan membasahi pakaian yang terkena madzi. Apabila kemudian terjadi ketika sholat dan masih mendapatkan satu rakaat maka cukup baginya untuk menyempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh –Shallallahu ‘alaihi wa salam-:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» متفق عليه.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat maka ia telah mendapatkan sholat”. (Muttafaqun ‘Alaihi)Kemudian hal ini dijelaskan secara khusus berlaku juga untuk sholat jum’at dalam sabda beliau –Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ غَيْرِِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» رواه النسائي.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan sholat(HR an-Nasaa’i).Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.
Demikianlah jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: ustadzkholid.com
Post a Comment