Header Ads

ad

Fatwa Kibar Ulama Tentang Hukum Mendirikan Organisasi Islam atau Ikut Serta didalamnya

(Fatwa Syaikh Al Albany , Ibnu Baaz , Ibnu Utsaimin rahimahumullah serta Fatwa Lajnah Daimah KSA)
 
1.Syaih Al Albany rahimahullah
     1 -   Syaikh Al Albany rahimahullah ditanya tentang Jam’iyah AlHikmah AlYamaniyah (Organisasi AlHikmah dari Yaman),,beliaupun menjawab :
       “Setiap jam’iyyah/organisasi yang dibentuk diatas dasar islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas manhaj para salafushshalih,,setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyah,karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”….Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya,,oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap oraganisasi yang berdiri diatas dasar ini (AlQuran dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang  tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah.Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash.Jadi,organisasi-organisasi yang ada dizaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i,,Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya,adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat baru,jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i,maka ia merupakan wasilah yang syar’i,dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i,maka ia bukan wasilah yang syar’i..demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil,pesawat dan selainnya,semuanya merupakan wasilah,jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’I,jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
      2 – Beliau juga ditanya tentang hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin serta melaksanakan amalan-amalan sosial,beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan,maka ini kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa disetiap negeri islam problemnya adalah sama,,jika kalian memiliki organisasi-organisasi sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi sosial,atau di Surya juga demikian dan seterusnya…maka jawaban ini adalah mencakup semua organisasi yang ada disemua negara,khususnya orang-orang yang hidup dinegeri-negeri kafir,seperti di Eropa,Amerika dan sebagainya…jika organisasi sosial ini berdiri diatas hukum syar’i,maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya ”Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca,kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.358 )

      3 -  Beliau juga berkata : “Jika mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik karena ia merupakan makna dari firman Allah ta’ala  Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
    Pemberian ini merupakan perkara yang baik,sangat dianjurkan dalam AlQuran ,ini adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para da’I yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih baik dari segi aqidah,fiqh,akhlak dan sebagainya…(Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)

2.Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

        1-Ibnu Baaz rahimahullah berkata : “Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri islam yang semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan,pemberian bantuan,dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya,maka ia merupakan hal yang baik lagi berkah,dan manfaatnyapun sangatlah besar,,adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik),maka bahaya yang akan muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
     2-Beliau juga berkata : Pada zaman kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah kejalan yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab Saudi,Yaman,Khalij (Teluk Arab),Mesir,Syam,Afrika,Eropa,Amerika,India,Pakistan,dan negara-negara lainnya diseluruh dunia,semuanya terdapat kelompok-kelompok ,organisasi-organisasi islam dan islamic-islamic centre yang berdakwah kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil.Maka bagi seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada,hendaknya mencari jama’ah-jama’ah islam ini,jika ia menemukan sebuah kelompok,islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan mereka,seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli Hadis di Pakistan dan India,dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya,serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada Allah saja,dan tidak berdoa kepada selainNya baik para ahli kubur ataupun selainnya.
3.Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah
       1-  Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi perselisihan antara para pemuda dinegeri kami seputar bolehnya mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak yatim,dan mengajarkan para pemuda AlQuran dengan cara membuat tempat/ suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal AlQuran AlKarim dan Sunnah Nabi..Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada dizaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam,dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat radhiyallahu’anhum,,bahkam perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai berujung pada sikap saling mencela,mencaci maki dan permusuhan antara orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini menyelisihi ruh/hakikat islam,dan orang yang berusaha melarang adanya perselisihan,permusuhan,dan saling memanggil dengan julukan yang buruk.Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa syar’i,sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut mencintai anda,dan sangat percaya dengan keilmuan anda…semoga Allah memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
      Beliau menjawab : “Bismillahirrahmanirrahim..wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu…Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i,karena hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika membagikannya (pada yang membutuhkan).Ini adalah tujuan/maksud yang syar’I,tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia ini,dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’I maka ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
     2 -Beliau juga ditanya : Dakwah dinegeri kami secara khusus diatur oleh sebuah tandzhim/organisasi,dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan daerah,ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah / Organisasi Ihya Turots,yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang,dan setiap cabang memiliki satu pimpinan,dan pemimpin ini selalu merujuk pada pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya.Apakah pemimpin kami ini,wajib untuk ditaati ?
     Beliau menjawab : Jika tandzhim ini dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati (perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah.Adapun kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah,maka apabila mereka meridhainya sebagai pemimpin mereka,maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban,dan jika tidak meridhainya sebagai pemimpin,maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )

4.Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi
      Lajnah Daimah KSA ditanya : Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan sosial,dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
    Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotkan Syaikh Abdullah bin Qu’ud,Abdullah bin Ghudyan,dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah menjawab : “ Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan dimasjid-masjid untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan,Allah ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)


NB : Hendaknya yang membaca fatwa ini menyebarkannya kepada ikhwah dan akhwat yang lain,karena banyak diantara mereka yang belum mengetahui adanya fatwa ini.jazaakumullah khairan.

Sumber : http://darul-anshar.com